Mengenal Pengujian Halal Produk di Indonesia

Halo sobat labs, bagaimana kabarnya ? Semoga anda semua sehat selalu ya. Di artikel kali ini penulis akan membahas mengenai pengujian halal produk di Indonesia. Bicara mengenai halal, Indonesia sebagai negara mayoritas muslim tentu harus memperhatikan aspek yang satu ini. Bagaimana penjelasannya ? Mari kita simak artikel berikut.

ilustrasi gambar pengujian halal
Mengenal Pengujian Produk Halal di Indonesia

Apa Yang Dimaksud Produk Halal ?

Indonesia merupakan negara dengan mayoritas muslim terbesar di dunia. Dengan demikian, tentu sudah sepatutnya kita memperhatikan bahan pangan yang dikonsumsi sehari-hari. Karenanya, mengkonsumsi produk halal menjadi kewajiban bagi setiap masyarakat muslim. Lantas, apa sih yang dimaksud dengan produk halal ?

Produk halal adalah produk yang dinyatakan halal sesuai dengan syariat Islam. Dalam rangkaian analisa kehalalan suatu produk juga terdapat Proses Produk Halal atau yang bisa disingkat dengan PPH. PPH merupakan rangkaian kegiatan untuk menjamin kehalalan sebuah produk, mulai dari penyediaan bahan, proses pengolahan, penyimpanan, pengemasan, pendistribusian, penjualan hingga penyajian suatu produk.

Sebelum kita lanjut ke pembahasan,  PT. Andaru Persada Mandiri sebagai distributor alat laboratorium juga menyediakan kebutuhan pengujian halal produk tersebut, serta berbagai macam alat general laboratorium lainnya seperti disintegration tester, friability tester, hardness tester, dissolution tester, biosafety cabinet, mikroskop, mikropipet, autoclave, centrifuge, water bath.

Untuk informasi lebih lanjut, anda  bisa menghubungi kontak yang tersedia via WhatsApp : 0877 7727 7740 atau Telepon (0251) 7504679. Link alamat juga kami cantumkan disini googlemaps.

Asal Kata Halal

Darimana sih asal “halal” tersebut ?

ilustrasi kata halal
Logo Halal Terbaru

 Halal berasal dari bahasa arab yang artinya “diperbolehkan”. Atau dengan kata lain adalah segala  kegiatan yang diizinkan untuk digunakan atau dilaksanakan yang sesuai dalam agama Islam.

Pengujian Produk Halal

Untuk menjamin kehalalan suatu produk perlu dilakukan pengujian halal atau yang bisa disebut juga dengan halal testing. Halal testing ini merupakan tes yang dilakukan pada suatu produk untuk mendeteksi ada atau tidaknya suatu bahan atau produk pangan dari bahan non-halal, seperti babi (lemak dan gelatin), beserta beberapa kandungan bahan kimia yang sifatnya non-halal, alkohol misalnya.

Rangkaian halal testing ini dimulai dari  masa produksi bahan pangan tersebut, seperti pada pemilihan bahan, proses penyembelihan hewan, pengecekan kandungan komposisi bahan kimia tambahan hingga proses pembuatan produk. Proses pengujian produk halal ini menjadi poin penting. Untuk lebih jelasnya, simak landasan hukum dari produk halal di bawah ini.

Landasan Hukum Produk Halal

Dalam Undang-Undang  No. 33 tahun 2014, diketahui terdapat landasan hukum mengenai Pembentukkan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal. Setelah itu, hal tersebut disetujui oleh Rapat Paripurna DPR-RI pada 25 September 2014 dan juga Rancangan Undang-Undang Jaminan Produk Halal (JPH) yang telah disahkan oleh Presiden RI ke-6, Susilo Bambang Yudhoyono, pada 17 Oktober 2014.

Pengujian Halal Produk di Indonesia

ilustrasi pengujian halal produk
Pengujian Halal Produk

Bagaimana dengan pengujian halal produk dan sertifikasinya ?

Untuk melakukan proses penjaminan dan pengujian produk halal ini harus melalui sertifikasi. Hal ini bertujuan untuk memastikan seluruh bahan dan proses produksi produk pangan sudah sesuai dengan kriteria, dan juga tidak terjadi kontaminasi bahan haram pada produk. Karena, kontaminasi tersebut bisa datang dari mana saja, mulai dari pekerja, peralatan produksi hingga lingkungan produksi.

Salah satu pemeriksaan dalam proses sertifikasi halal tersebut adalah autentifikasi. Autentifikasi ini dilakukan melalui uji laboratorium, hal ini untuk memastikan tidak terjadinya kontaminasi dan pencampuran bahan haram atau pemalsuan produk.

Uji Produk Halal di Laboratorium

Nah, sekarang kita akan beralih ke proses pengujian produk halal di laboratorium. Proses yang satu ini merupakan salah satu syarat untuk mendapatkan fatwa halal dari Majelis Ulama Indonesia (MUI), dan juga untuk mendapatkan sertifikasi halal dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).

Jenis pengujian apa yang digunakan ?

Pengujian yang dilakukan laboratorium dalam terdiri dari berbagai macam, mulai dari identifikasi halal, seperti metode Poly Chain Reaction (PCR) yang digunakan untuk produk daging olahan. Hal ini dilakukan untuk mengetahui kemungkinan adanya cemaran babi pada daging olahan tersebut. Namun, sebelum dilakukan pemeriksaan dengan PCR, daging olahan tersebut harus dilakukan proses ekstraksi dengan reagen kit yang sesuai. Hal ini juga menjadi screening awal untuk mengetahui produk tersebut tercemar atau tidak.

Hasil dari pengujian menggunakan reagen kit tersebut bukan merupakan pengujian atau hasil akhir. Pengujian tersebut pun masih bisa dilakukan dengan metode lainnya. Namun, uji produk halal di laboratorium menggunakan alat Real-Time PCR ini menjadi solusi yang sangat tepat.

Bagaimana tanggapan anda mengenai pengujian halal produk ini di Indonesia ? Silahkan bagikan pendapatnya di kolom komentar ya.

Ditulis Oleh : DNA

Sampai disini dulu artikel mengenai ” Mengenal Pengujian Produk Halal di Indonesia “. Semoga artikel ini dapat bermanfaat bagi anda, sampai jumpa di artikel berikutnya.

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Konten dalam website ini memiliki hak cipta, verifikasi untuk izin penggunaan.
WhatsApp chat