Syarat Vaksinasi Sebelum Mengunjungi Pusat Perbelanjaan

Syarat Vaksinasi Sebelum Mengunjungi Pusat Perbelanjaan – Vaksinasi kini sudah mulai menjadi syarat masuk sebelum ke pusat perbelanjaan di indonesia. Meskipun belum merata, tapi beberapa diantaranya sudah menerapkan hal ini. Bagaimana mekanismenya? Yuk kita simak ulasannya dalam artikel berikut ini.

ilustrasi-mall
Ilustrasi Pusat Perbelanjaan

Vaksinasi di Indonesia

Vaksinasi di Indonesia kini sudah merata ke seluruh lapisan masyarakat. Bahkan, vaksin untuk usia 12 tahun pun sudah tersedia. Baru-baru ini, masyarakat dibuat ramai dengan kabar syarat masuk pusat perbelanjaan yang harus menggunakan sertifikat vaksin. Peraturan ini memang belum merata, tapi beberapa tempat sudah mulai mengadakan sosialisasi bagi para pengunjung yang hendak memasuki pusat perbelanjaan tersebut. Bagaimana mekanisme terkait sosialisasi tersebut? Berikut penjelasannya.

Sebelum lanjut ke pembahasan, jika anda memiliki kebutuhan terkait alat laboratorium yang digunakan sebagai covid solution seperti  PCR, PT Andaru Persada Mandiri sebagai distributor alat laboratorium  juga menyediakan berbagai kebutuhan tersebut. Untuk pertanyaan dan diskusi lebih lanjut, anda bisa hubungi WhatsApp : +6287777277740 atau Tel : (0251) 7504679. Link alamat kami sertakan di googlemaps.

Pengecekan Sertifikat Vaksin

Pengecekan sertifikat vaksin akan dilakukan di pintu masuk mal, salah satunya melalui aplikasi PeduliLindungi. Uji coba pembukaan pusat perbelanjaan/mal selama masa PPKM ini memang sudah dimulai di 4 kota yang ada di Pulau Jawa. Diantaranya Jakarta, Bandung, Semarang, dan Surabaya. Lalu, bagaimana dengan orang yang belum divaksin dan ingin masuk mal?

Seperti yang disampaikan oleh Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan Oke Nurwan. Beliau mengatakan,  orang yang tidak bisa divaksin bisa tetap masuk ke dalam mal. Dengan cara, syarat sertifikat vaksin tadi diganti dengan membawa surat keterangan dokter dan hasil tes negatif PCR atau Antigen.

Calon pengunjung mal/ pusat perbelanjaan harus memberikan bukti tes Antigen dan bukti tes PCR. Hal ini mungkin terasa sulit ya sobat. Jadi, sebaiknya jika anda memiliki kesempatan untuk divaksin, jangan lupa untuk vaksin ya. Karena, syarat antigen dan PCR tadi hanya digunakan bagi masyarakat yang tidak bisa melakukan vaksinasi, bukan yang tidak ingin atau tidak mau melakukan vaksinasi.

Peraturan ini mungkin akan menimbulkan pro kontra di masyarakat. Tapi, peraturan ini akan tetap dikembangkan sesuai kondisi yang ada di masyarakat. Jika diantara anda ada yang masih ragu terkait vaksin covid-19, ingat selalu manfaat vaksin ini ya. Diantaranya dapat membentuk kekebalan tubuh, menekan penyebaran virus covid-19, melindungi diri dan orang lain, dan yang paling penting dapat mencegah anda untuk terkena gejala berat dari covid-19. Seperti yang kita tahu, vaksin mungkin tidak bisa secara 100% mencegah kita dari virus covid19, tapi vaksin ini mampu mengurangi efek atau gejala yang dirasakan jika memang ternyata terpapar covid-19. So, jangan takut divaksin ya!

Baca Juga : Informasi Lengkap PCR

Bagi anda yang sedang membaca ini, jangan lupa untuk selalu menerapkan protokol kesehatan 5M ya, yakni mencuci tangan, memakai masker, menjaga jarak, mengurangi mobilitas dan menghindari kerumunan.

Ditulis Oleh : DNA

Sumber dan Referensi : Kementerian Kesehatan

Sampai disini dulu artikel mengenai ” Syarat Vaksinasi Sebelum Mengunjungi Pusat Perbelanjaan “. Sampai jumpa di artikel selanjutnya. Semangat terus sobat laborians!

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Konten dalam website ini memiliki hak cipta, verifikasi untuk izin penggunaan.
WhatsApp chat