Perubahan Masa Berlaku PCR di Masa PPKM – Dengan pemberlakuan PPKM, ada beberapa aturan yang berubah. Salah satunya masa berlaku hasil PCR. Pada hasil PCR, usahakan untuk memiliki hasil tes negatif PCR pada h-2 jika baru menerima vaksin dosis pertama, hal ini bertujuan agar tidak menimbulkan hasil negatif palsu. Lalu, bagaimana mekanismenya? Yuk simak ulasannya berikut ini.
Ketentuan tersebut berlaku bagi para kedatangan dari luar Jawa Bali atau keberangkatan dari Jawa dan Bali. Karena hal ini tidak berlaku bagi transportasi dalam wilayah aglomerasi seperti jabodetabek. Wilayah aglomerasi sendiri adalah kawasan perkotaan atau kabupaten yang saling terhubung dalam kesatuan wilayah.
Dimana saja ketentuan tersebut berlaku?
Ketentuan tersebut berlaku baik bagi keberangkatan menggunakan kereta api, bus, pesawat hingga kapal laut.
Ketentuan Hasil PCR Antarkota
Lalu, bagaimana dengan ketentuan hasil tes PCR untuk perjalanan antar kota? Nah, untuk antarkota ketentuannya adalah sebagai berikut :
- Hasil tes negatif antigen H-1 setelah vaksin dosis kedua.
- Hasil tes negatif PCR h-2 jika baru menerima vaksin dosis pertama
- Sopir dan kendaraan logisik, transportasi lainnya dikecualikan dari ketentuan kartu vaksin.
Bagi anda yang melakukan perjalanan memakai mobil pribadi, selama masa PPKM level 3 ini ada beberapa ketentuan yang harus dipatuhi.
Diantaranya di masa PPKM level 3 yang berlaku sejak 24 Agustus 2021 ini,syarat perjalanan memakai mobil pribadi seperti sepeda motor dan transportasi umum, wajib menunjukkan sertifikat vaksin covid-19, minimal adalah dosis pertama. Selain itu, syarat hasil tes PCR hingga antigen pun masih digunakan.
Hasil PCR di PPKM Level 3
Sedangkan, pada hasil PCR di PPKM level 3 ada sedikit yang berbeda nih sobat. Perbedaan tersebut terletak pada masa berlaku dari hasil tes negatif tersebut. Memangnya, berapa hari masa PCR berlaku di masa PPKM level 3 ini? Yuk kita simak penjelasannya.
- Hasil tes negatif antigen H-1 setelah vaksin dosis kedua
- Hasil tes negatif PCR H-2 jika baru menerima vaksin dosis pertama. Hal ini bertujuan agar tidak menimbulkan hasil negatif palsu.
- Sopir dan kendaraan logistik, transportasi lainnya dikecualikan dari ketentuan kartu vaksin.
Sebagai informasi tambahan, Presiden Indonesia, yakni Joko Widodo juga menyebutkan, ada pengurangan pada wilayah level 4 yakni yang awalnya 67 kabupaten/kota berkurang menjadi 51 kabupaten/kota.
Dengan berkurangnya daerah Jawa-Bali yang berada di Level 4, maka daerah Level 3 bertambah dari 59 menjadi 67 kabupaten/kota.
Sementara, untuk daerah yang berada di level 2 bertambah dari 2 menjadi 10 kabupaten/kota. Untuk luar Jawa-Bali, provinsi yang berada di level 4 turun dari 11 menjadi 7 provinsi. Dari 132 kabupaten/kota yang semula berada di level 4, jumlahnya turun menjadi 104 kabupaten/kota.
Bagi anda yang sedang membaca artikel ini, jangan lupa untuk selalu menerapkan protokol kesehatan 5M ya, yakni memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menghindari kerumunan hingga mengurangi mobilitas.
Baca Juga : Informasi Lengkap Alat PCR
Jika anda memiliki kebutuhan terkait alat laboratorium yang digunakan sebagai covid solution, PT Andaru Persada Mandiri sebagai distributor alat laboratorium juga menyediakan berbagai kebutuhan tersebut. Untuk pertanyaan dan diskusi lebih lanjut, bisa hubungi WhatsApp : +6287777277740 atau Tel : (0251) 7504679. Link alamat kami sertakan di googlemaps.
Ditulis Oleh : DNA
Sampai disini dulu artikel mengenai ” Perubahan Masa Berlaku PCR di Masa PPKM “. Sampai jumpa di artikel selanjutnya. Semangat terus sobat laborians!