Info Aturan PPKM Darurat Jawa-Bali dari Pemerintah

Aturan PPKM Darurat Jawa-Bali dari Pemerintah – Halo sobat laborians, bagaimana kabarnya? Semoga sehat selalu ya. Di tengah kenaikan kasus covid-19 ini, Pemerintahan Indonesia menetapkan PPKM darurat pada wilayah Jawa-Bali. PPKM adalah singkatan dari Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat. Apa alasan PPKM perlu diberlakukan? Untuk mengetahui jawabannya, mari simak artikel berikut.

aturan-ppkm-darurat-jawa-bali
Ilustrasi Di Masa Pandemi Covid-19

Berlaku Mulai 3 Juli 2021

Anda tentu menyadari, bahwa Indonesia kini telah memasuki masa fase lonjakan covid-19 yang kedua. Di bulan Juni ini, kasus covid sangat meningkat tajam. Di  tanggal 30 Juni 2021, Indonesia mencatat 21.807 kasus baru, wah cukup banyak ya sobat. Karena hal inilah, presiden Indonesia Joko widodo dan jajaran pemerintah pun akhirnya memutuskan untuk menetapkan aturan PPKM darurat pada wilayah Jawa-Bali. Apa itu PPKM ?

PPKM adalah singkatan dari Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat. Aturan ini  yang dilakukan bertujuan untuk mengurangi jumlah kasus positif covid-19 di Indonesia, dan berlaku mulai dari tanggal 3 Juli 2021 hingga 20 Juli 2021. Berikut aturan yang akan diberlakukan.

Sektor Non Esensial

Penerapan sektor non-esensial menerapkan 100 persen work from home (WFH).

Kegiatan Belajar

Seluruh kegiatan belajar-mengajar dilakukan secara daring atau online.

Untuk Sektor Esensial

Ini berlaku 50 persen maksimum staf work from office (WFO) dengan protokol kesehatan, sedangkan untuk sektor kritikal diperbolehkan 100 persen maksimal staf work from office (WFO) dengan protokol kesehatan.

Yang dimaksud sektor esensial itu diantaranya,  keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non-penanganan karantina, serta industri orientasi ekspor. Sedangkan, sektor kritikal yaitu energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan, minuman dan penunjangnya, petrokimia, semen, obyek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar (listrik dan air), serta industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari. Untuk supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00 waktu setempat, dengan kapasitas pengunjung 50 persen. Untuk apotek dan toko obat bisa buka full 24 jam.

Pusat Perdagangan

Berbagai pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan ditutup.

Makanan dan Minuman

Pelaksanaan kegiatan makan/minum di tempat umum (warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan) baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mal hanya menerima delivery atau take away dan tidak menerima makan di tempat (dine in).

Aktivitas Konstruksi

Kegiatan konstruksi (tempat konstruksi dan lokasi proyek) pun tak ketinggalan. Kegiatan ini hanya boleh beroperasi 100 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Ibadah

Tempat ibadah seperti masjid, mushala, gereja, pura, wihara, dan kelenteng, serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah ditutup sementara.

Fasilitas Umum

Diantaranya ada area publik, taman umum, tempat wisata umum, dan area publik lainnya, dan ini akan ditutup sementara.

Seni Budaya

Pagelaran kegiatan seni budaya, olahraga, dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya, sarana olahraga, dan kegiatan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) ditutup sementara.

Transportasi

Seperti kendaraan umum, angkutan massal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa (rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Pernikahan

Resepsi pernikahan dihadiri maksimal 30 orang dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat dan tidak diperkenankan makan di tempat resepsi. Makanan tetap dapat disediakan dengan wadah tertutup untuk dibawa pulang.

Penggunaan Masker

Masker tetap dipakai saat melaksanakan kegiatan di luar rumah. Tidak diizinkan penggunaan face shield tanpa penggunaan masker.

Zona Merah

Pelaksanaan PPKM Mikro di RT/RW zona merah tetap diberlakukan.

Jadi, itu dia beberapa aturan PPKM darurat dari pemerintah yang harus dipatuhi. Karena hal itu dapat meminimalisir penularan covid-19 bagi diri sendiri, kerabat hingga masyarakat lainnya.

Baca Juga : Swab Antigen – Mengidentifikasi Virus Covid-19 dalam 15 Menit

Ditulis Oleh : DNA

Jika anda memiliki kebutuhan terkait  alat laboratorium yang digunakan sebagai covid solution atau yang lainnya, PT. Andaru Persada Mandiri sebagai distributor alat laboratorium  juga menyediakan berbagai kebutuhan tersebut. Untuk pertanyaan dan diskusi lebih lanjut, bisa hubungi WhatsApp : +6287777277740 atau Tel : (0251) 7504679. Link alamat kami sertakan di googlemaps.

Sampai disini dulu artikel mengenai Aturan PPKM Darurat Jawa-Bali dari Pemerintah ini, jika masih penasaran dengan artikel yang lain, silahkan kunjungi link blog andaru ini ya. Semoga sobat laborians  sehat selalu ya, jaga kesehatan dan jangan lupa terapkan 3M (Mencuci tangan, Menjaga jarak dan Memakai masker). Sampai jumpa di artikel selanjutnya, semangat terus sobat laborians.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Konten dalam website ini memiliki hak cipta, verifikasi untuk izin penggunaan.
WhatsApp chat