Aturan PPKM Level 3 – Halo sobat laborians, bagaimana kabarnya ? Semoga anda semua sehat selalu ya. Sobat, di pertengahan November 2021 ini beredar informasi akan adanya aturan PPKM kembali. Aturan ini kembali dilayangkan pemerintah menjelang libur natal dan tahun baru nanti. Seperti apa peraturannya ? Yuk simak ulasannya pada artikel singkat berikut ini.
Akhir-akhir ini kasus pandemi covid-19 sudah berangsur menurun. Namun, di pertengahan November ini terdengar kabar bahwa sudah terdapat varian baru corona yang masuk ke Indonesia. Untuk mencegah adanya gelombang ketiga tersebut, pemerintah hendak mengeluarkan beberapa aturan untuk menghindari hal tersebut.
Sebelum lanjut ke pembahasan mengenai Aturan PPKM Level 3 , jika anda memiliki kebutuhan terkait alat laboratorium yang digunakan sebagai covid solution seperti Alat PCR, Reagen PCR dan Mesin Ekstraksi RNA. PT Andaru Persada Mandiri sebagai distributor alat laboratorium juga menyediakan berbagai kebutuhan tersebut. Untuk pertanyaan dan diskusi lebih lanjut, anda bisa hubungi WhatsApp : +6287777277740 atau Tel : (0251) 7504679. Link alamat kami sertakan di googlemap
Ada 4 hal yang menjadi titik poin dalam aturan yang akan dilaksanakan tersebut. Diantaranya adalah sebagai berikut :
1. Tidak Mengadakan Pesta Tahun Baru
Menko PMK Muhadjir Effendy dalam wawancaranya, menjelaskan bahwa sebaiknya pesta tahun baru ditiadakan. Hal ini guna mencegah adanya gelombang 3 dari covid-19.
Sementara itu, untuk ibadah Natal, kunjungan wisata, ataupun kunjungan pusat perbelanjaan pun harus menyesuaikan dengan kebijakan PPKM level 3. Hal ini akan memicu pada tiga tempat utama, yakni pada saat perayaan natal di gereja, tempat perbelanjaan dan destinasi wisata lokal.
2. Tidak Adanya Cuti Bagi Para ASN
Peraturan kedua yang juga kemungkinan akan dilakukan adalah ditiadakannya cuti bersama bagi para ASN. Untuk hal ini, tentu menimbulkan banyak pro kontra bai para pekerja, khususnya ASN itu sendiri.
Pemerintah juga telah membuat kebijakan larangan untuk mengambil cuti dengan memanfaatkan momentum hari libur nasional bagi aparatur sipil negara (ASN), TNI-Polri, dan Karyawan Swasta. Serta memperketat penerapan prokes dan 3T (tracing, tracking, treatment), dan mengebut vaksinasi sampai akhir Desember 2021.
3. Imbauan Untuk Tidak Bepergian
Sebelumnya, pemerintah menetapkan beberapa kebijakan mengantisipasi libur Nataru. Seperti imbauan bagi masyarakat agar tidak bepergian, tidak pulang kampung dengan tujuan yang tidak primer, serta memperketat aturan perjalanan menggunakan moda transportasi umum minimal harus sudah menerima vaksin dosis pertama.
4. Diharapkan Memperketat Prokes
Aturan yang terakhir terntu saja prokes. Semakin kesini, prokes di Indonesia terlihat sedikit menurun. Dan hal ini tidak bisa dibiarkan begitu saja. Oleh karena itu, sebaiknya para warga terus menerapkan prokes prokes dan 3T (tracing, tracking, treatment). Vaksinasi juga akan dipercepat sampai akhir Desember 2021.
Nah, itu dia beberapa aturan yang akan diterapkan di penghujung 2021 ini. Untuk anda yang saat ini sedang dalam kondisi sehat, jangan lupa untuk selalu terapkan protokol kesehatan 5M ya. Stay Healthy guys!
Ditulis Oleh : DNA
Referensi : Kompas
Sampai disini dulu artikel mengenai ” Aturan PPKM Level 3 “. Sampai jumpa di artikel selanjutnya. Stay healthy guys!