Aturan Makan di Tempat Umum Selama PPKM – Pemberlakuan aturan makan di tempat umum selama PPKM menimbulkan banyak pro kontra di masyarakat. Khususnya untuk daerah Jawa Bali yang sejak 3 Juli 2021 telah menerapkan PPKM tersebut. Salah satunya adalah aturan makan di tempat umum. Apa saja aturan yang harus dipatuhi tersebut? Yuk simak kelanjutannya di artikel berikut ini.
Pemberlakuan PPKM Jawa – Bali
Sejak 3 Juli 2021, pemerintah memberlakukan PPKM untuk daerah Jawa Bali. Hal ini dilakukan karena pada akhir Juni hingga awal Juli lalu, kasus positif covid-19 di Indonesia terus melonjak. Dan pemberlakuan PPKM pun menjadi solusinya. Pada PPKM ini pula, terdapat banyak peraturan yang ditetapkan pemerintah. Seperti Work From Home (WFH), kegiatan belajar di rumah, pembatasan jam kunjung di swalayan, hingga aturan makan di tempat umum.
Untuk aturan makan di tempat umum, pada awal PPKM pemerintah mengeluarkan beberapa aturan. Yakni salah satunya tidak boleh makan di tempat (Dine In). Tapi seiring berjalannya waktu, PPKM terus diperpanjang karena kasus yang masih belum menurun drastis, sehingga pemerintah pun mengeluarkan aturan PPKM level 4. Salah satu yang paling banyak menarik perhatian yakni aturan makan di tempat umum selama 20 menit.
Aturan Makan di Tempat Umum Selama PPKM
Awalnya, peraturan terkait waktu makan maksimal 20 menit ini diatur oleh Kemendagri dalam Inmendagri Nomor 24 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 dan Level 3 Covid-19. Dan aturan ini ditetapkan pada wilayah Jawa dan Bali, khususnya pada peraturan ketiga huruf F mengatur pelaksanaan kegiatan makan/minum di tempat umum.
Dalam peraturan tersebut dijelaskan, bahwa warung makan atau warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 20.00. Pengunjung yang datang pun dibatasi yakni sekitar 25% (dua puluh lima persen) dari kapasitas, dan waktu makan maksimal 20 (dua puluh) menit. Tak hanya itu, dalam peraturan tersebut, juga dijelaskan bahwa restoran atau rumah makan, dan kafe dengan lokasi yang berada dalam gedung dan sifatnya tertutup, sebaiknya tidak memperbolehkan pengunjung makan di tempat atau Dine In selama sementara, dan jika boleh pun hanya 20 menit.
Aturan ini dibuat untuk mencegah penularan covid-19 di klaster rumah makan , mengingat angka kasus positif di Indonesia yang masih meningkat. Untuk kelanjutannya, jangan lupa untuk tetap mengikuti berbagai macam artikel di blog PT Andaru Persada Mandiri terkait covid-19 ya.
Bagaimana dengan anda? apakah anda punya pengalaman terkait aturan yang satu ini? Boleh share pengalamannya di kolom komentar ya.
Baca Juga : Informasi Lengkap Alat PCR
Jika anda memiliki kebutuhan terkait alat laboratorium yang digunakan sebagai covid solution, PT Andaru Persada Mandiri sebagai distributor alat laboratorium juga menyediakan berbagai kebutuhan tersebut. Untuk pertanyaan dan diskusi lebih lanjut, bisa hubungi WhatsApp : +6287777277740 atau Tel : (0251) 7504679. Link alamat kami sertakan di googlemaps.
Ditulis Oleh : DNA
Sumber dan Referensi : KEMENDAGRI (Kementrian Dalam dan Luar Negeri)
Sampai disini dulu artikel mengenai ” Aturan Makan di Tempat Umum Selama PPKM di Masa Pandemi “. Sampai jumpa di artikel selanjutnya. Semangat terus sobat laborians!